Pegawai Bolos bisa langsung dipecat !

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, maka tidak ada pilihan lain bagi PNS termasuk Guru dan Pengawas selain berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi karena sanksi ringan, sedang dan berat siap ditimpakan kepada para pegawai yang indisipliner, bahkan para pembolos harus bersiap-siap untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai PNS. Hapuk Liur!!!

0 Response to "Pegawai Bolos bisa langsung dipecat !"

Posting Komentar