Pegawai Bolos bisa langsung dipecat !

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, maka tidak ada pilihan lain bagi PNS termasuk Guru dan Pengawas selain berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi karena sanksi ringan, sedang dan berat siap ditimpakan kepada para pegawai yang indisipliner, bahkan para pembolos harus bersiap-siap untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai PNS. Hapuk Liur!!!

Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH DAN PENGAWAS


KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH
2010



PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH DAN PENGAWAS


DASAR

1. UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas;
2. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen;
3. PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. PP No. 74/2008 tentang Guru;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
6. Permenag No. 3/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Republik Indonesia;
7. Permendiknas No. 10/2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;
8. Permendiknas No. 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;


TUJUAN

1. penghitungan beban kerja guru/pengawas RA/Madrasah;
2. optimalisasi tugas guru/pengawas RA/madrasah; dan
3. distribusi guru/pengawas RA/Madrasah

I. BEBAN KERJA GURU
a. Beban kerja guru kelas atau guru mapel di RA/madrasah adalah minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal 40 JTM per pekan baik di satu satuan pendidikan atau lebih. Untuk guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor mengampu bimbingan 150 siswa per tahun setara dengan mengajar 24 JTM;
b. 1 JTM di RA = 30 menit,
c. 1 JTM di MI = 35 menit,
d. 1 JTM di MTs = 40 menit, dan
e. 1 JTM di MA = 45 menit.


II. RUANG LINGKUP KERJA GURU
Tugas Guru yang dapat dihitung jam tatap muka (JTM)nya meliputi:
1. Mengajar atau membimbing (untuk guru BK) secara reguler baik secara individual maupun bertim (Team Teaching);
2. Bimbingan belajar terstruktur (ko-kurikuler)
3. Tugas tambahan terstruktur;
4. Bimbingan Remedial dan Pengayaan;
5. Pembinaan Ekstra kurikuler yang meliputi: 1. Pramuka, 2. Palang Merah Remaja, 3. Olimpiade mapel, 4. Olah raga, 5. Kesenian, 6. Karya Ilmiah Remaja, 7. Keagamaan Islam, 8. Paskibra, 9. Pecinta Alam, 10. Jurnalistik/Fotografi, dan 11. UKS

III. PENGHITUNGAN BEBAN KERJA DAN SYARAT-SYARATNYA
Pembelajaran yang dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mengajar pada lembaga pendidikan formal. Mengajar pada kelompok belajar (Kejar) Paket A, Paket B, atau Paket C dapat diperhitungkan sebagai tambahan beban kerja, bukan sebagai tempat tugas utama;
2. Mengajar sesuai atau serumpun dengan mapel yang tertera dalam sertifikat pendidik;
3. Bimbingan belajar terstruktur (ko-kurikuler) dapat dihitung JTM-nya maksimal 2 JTM setiap mapel/pekan. Akumulasi dari JTM untuk seluruh mapel yang menyelenggarakan ko-kurikuler adalah 6 JTM /pekan;
4. Tugas-tugas tambahan terstruktur pada Satminkal yang diekuivalensikan ke dalam JTM adalah:
Kepala RA/madrasah = 18 JTM,
Waka RA/madrasah = 12
Ketua Program Keahlian = 12 JTM,
Kepala Perpustakaan = 12 JTM,
Kepala Laboratorium = 12 JTM,
Kepala Bengkel = 12 JTM,
Kepala Unit Produksi = 12 JTM,
Wali Kelas = 6 JTM

Bimbingan pengayaan dan remedial dilakukan secara terjadwal dengan penugasan secara khusus oleh Kepala madrasah yang disetujui oleh pengawas untuk mapel tertentu. Bimbingan pengayaan dan remedial dihitung sebagai 2 JTM/pekan untuk tiap mapel;
6. Jenis kegiatan ekstra kurikuler disesuaikan dengan kebutuhan madrasah masing-masing dan dilakukan secara terjadwal. Pembimbing kegiatan ekstra kurikuler dihitung sebagai 2 JTM/pekan; Setiap kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru, dan seorang guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing satu jenis kegiatan ekstra kurikuler
7. Setiap guru yang mengajar pada satu satuan pendidikan memperoleh surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) yang menjelaskan jumlah beban kerja di satuan pendidikan tsb yang dikeluarkan oleh kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas.
8. Akumulasi dari beban kerja minimal yang dilaksanakan oleh guru pada satu atau lebih satuan pendidikan dinamakan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi:
Guru RA/madrasah PNS bertugas pada madrasah swasta;
Guru RA/madrasah PNS instansi lain (misal guru PNS Pemda) bertugas pada madrasah swasta;
Guru tetap bukan PNS bertugas pada madrasah negeri atau swasta.
Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah ybs.
9. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
10. Pembuatan SKMT dan SKBK berpedoman pada ketentuan beban kerja dalam Pedoman ini.


IV. STRUKTUR MADRASAH

Jumlah Wakil Kepala pada tiap-tiap Madrasah disesuaikan dengan kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
Jumlah Kepala Perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.

V. PENGECUALIAN
Guru RA/madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti di daerah terpencil/terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar) dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bila diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.

Kingston

Troubadour

I was not so happy

Posted by Picasa

My First Blog


This is my first blog, I want to be skilled in blogging. I wish to get more and more friends and experiences.